SorotAktual.com – Gabungan pengusaha rokok dan petani tembakau mengkritik kebijakan pemerintah mengenai kemasan produk tembakau dan rokok elektrik polos tanpa merek. Kebijakan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Kritik tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap yang dibacakan di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Rabu (11/9). Mereka yang terlibat adalah perwakilan dari APINDO, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Para pengkritik menilai bahwa kebijakan kemasan polos ini dapat mempermudah pelaku usaha rokok ilegal dalam memalsukan kemasan produk resmi dan menghindari pembayaran cukai. Mereka khawatir hal ini akan berdampak negatif pada seluruh rantai industri hasil tembakau di Indonesia serta mengurangi penerimaan negara.
“Kami mohon pemerintah tidak semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal dengan mendorong regulasi eksesif,” ujar mereka. Mereka juga meminta agar Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto membatalkan aturan tersebut.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menambahkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) berperan penting dalam perekonomian Indonesia. IHT menyumbang pendapatan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai Rp218,6 triliun pada 2022 dan Rp213,5 triliun pada 2023. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dividen BUMN, yang tercatat sebesar Rp40 triliun pada 2022 dan Rp81,2 triliun pada 2023.
“Wisata rokok ini sangat penting bagi perekonomian negara,” ujar Benny, menekankan peran signifikan industri tembakau dalam perekonomian nasional.