SorotAktual.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi atas dugaan penyebaran berita bohong terkait kasus kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Perwakilan komite, M Nasser, menyebut Menkes dan Dirjen Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, melanggar Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita palsu yang menimbulkan keonaran.
Menurut Nasser, informasi yang disampaikan oleh pejabat Kemenkes terkait dugaan bunuh diri AR akibat perundungan dan pemerasan Rp40 juta belum memiliki bukti yang jelas. Nasser menjelaskan bahwa AR adalah bendahara PPDS, yang mengumpulkan dana dari 11 rekan senilai Rp40 juta untuk keperluan bersama selama tiga bulan. Tuduhan pemerasan ini, kata Nasser, bisa jadi merupakan kesalahan interpretasi atau pembalikan fakta.
Nasser juga menegaskan bahwa investigasi atas kematian AR, yang merupakan dugaan bunuh diri, berada di bawah kewenangan kepolisian, bukan Kementerian Kesehatan. Meski demikian, laporan yang diajukan belum diterima oleh polisi. Penyidik menyarankan agar pihak komite melakukan mediasi dengan terlapor sebelum melanjutkan proses hukum. Kepolisian juga siap memfasilitasi mediasi antara kedua pihak.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menghentikan program anestesi di FK Undip yang berlokasi di RSUP Dr. Kariadi Semarang, sebagai respons atas kematian AR. Keputusan ini diumumkan melalui surat yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2024.